Rabu, 5 Agustus 2026

OJK : STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA MENDUKUNG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Photo Author
Taamira SJ, SudutJambi.com
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:35 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)

OJK bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Provinsi Kalimantan Timur pada 7 Juli 2026 di Kota Samarinda. Pada kegiatan tersebut, disampaikan hasil evaluasi capaian program kerja TPAKD se-Provinsi Kalimantan Timur, materi terkait arah strategis TPAKD, monitoring dan evaluasi serta bimbingan teknis SITPAKD, serta sosialisasi KEJAR Award tahun 2026 .

OJK bersama Pemerintah Kabupaten Tolitoli telah menyelenggarakan Rapat Pleno dan Koordinasi TPAKD Kabupaten Tolitoli pada 10 Juli 2026 di Kantor

Bupati Tolitoli. Kegiatan tersebut membahas arah strategis TPAKD, monitoring pelaksanaan program TPAKD Kabupaten Tolitoli tahun 2025, serta rencana implementasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di wilayah Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Banagan yang juga merupakan salah satu program kerja TPAKD Kabupaten Tolitoli tahun 2026. Pada kesempatan yang sama, OJK juga melaksanakan sosialisasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dan Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) kepada Industri Jasa Keuangan (IJK) se-Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.

Pada 11 Juli 2026, diselenggarakan Training of Trainers Duta Literasi OJK yang diikuti oleh lebih dari seratus nelayan dan masyarakat Desa Banagan calon Duta Literasi Keuangan. Kegiatan tersebut memberikan edukasi kepada nelayan dan keluarganya agar memahami produk dan layanan keuangan yang legal, aman, dan sesuai kebutuhan serta mengetahui peran dan upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen. Kegiatan disertai penyerahan simbolis 1.000 rekening Simpanan Pelajar (SimPel) kepada pelajar di tingkat SD, SMP, dan SMA serta pembukaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan sebagai upaya memperluas akses keuangan dan perlindungan sosial bagi masyarakat.

OJK bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah Wilayah (Rakorwil) TPAKD se-Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) pada 29 Juli 2026 di Kota Manado. Kegiatan diawali dengan penyerahan simbolis pembiayaan KUR, pembukaan rekening SimPel, aktivasi QRIS merchant, serta pembiayaan Mekaar di wilayah SulutGo. Rakorwil juga menjadi forum penyelarasan kebijakan TPAKD melalui pembahasan pengembangan ekonomi daerah dan komoditas unggulan SulutGo, kebijakan terkini TPAKD, kesejahteraan keuangan, TPAKD Award 2026, serta pemaparan program kerja TPAKD Provinsi Gorontalo dan TPAKD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:

80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 23 Juli 2026.

Selain itu, terdapat 137 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp73,36 miliar, SGD88,74, dan USD32.500 selama periode 1 Januari 2026 hingga 19 Juli 2026.

Dalam rangka penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.

Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 48 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 24 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp7,58 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan

konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta melakukan penyesuaian kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sehubungan dengan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025 setelah dinyatakan tidak menyampaikan, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026 .

Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar .

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 13 Juli 2026, OJK telah menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 57.366 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 18.578 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 25.443 dari industri financial technology, 11.418 dari perusahaan pembiayaan, 1.039 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 888 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Halaman:

Editor: Taamira SJ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X