Rabu, 5 Agustus 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh hingga 6 Persen

Photo Author
Taamira SJ, SudutJambi.com
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:21 WIB
STABILITAS SISTEM KEUANGAN NASIONAL TETAP TERJAGA, DIDUKUNG KOORDINASI DAN SINERGI KEBIJAKAN ANTAROTORITAS. (Doc.Hms OJK)
STABILITAS SISTEM KEUANGAN NASIONAL TETAP TERJAGA, DIDUKUNG KOORDINASI DAN SINERGI KEBIJAKAN ANTAROTORITAS. (Doc.Hms OJK)



SUDUTJAMBI.COM - 1. Hasil asesmen KSSK menunjukkan bahwa kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan selama triwulan II 2026 tetap terjaga di tengah konflik geopolitik yang kembali meningkat,
didukung koordinasi dan sinergi kebijakan yang erat antarotoritas. Memasuki triwulan II 2026,
tekanan eksternal kembali meningkat seiring eskalasi konflik geopolitik, kenaikan harga energi,
volatilitas pasar keuangan global, serta tekanan terhadap nilai tukar dan arus modal. Namun
demikian, perekonomian domestik masih menunjukkan ketahanan, tecermin dari pertumbuhan
ekonomi yang tetap solid dan ketahanan sektor keuangan yang terjaga. Dengan perkembangan
tersebut, risiko eksternal terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus
diwaspadai untuk tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang tinggi. KSSK yang
terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (saat ini diwakili oleh Pejabat Gubernur
Sementara Bank Indonesia), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan terus mencermati dan
melakukan asesmen forward looking atas kinerja perekonomian dan sektor keuangan terkini
seiring risiko ketidakpastian ekonomi global yang meningkat, sekaligus melakukan upaya
mitigasi secara terkoordinasi, baik antarlembaga anggota KSSK maupun dengan
Kementerian/Lembaga lain. Hal ini berdasarkan rapat berkala KSSK III tahun 2026 yang telah
dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026.
2. Perekonomian global pada triwulan II 2026 masih menghadapi tantangan, seiring
ketidakpastian konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada gangguan pasokan
energi, kenaikan harga minyak dan komoditas strategis, serta meningkatnya risiko terhadap
kelancaran perdagangan dan rantai pasok global. Kondisi tersebut mendorong tekanan inflasi
dan mempersempit ruang pelonggaran kebijakan moneter di sejumlah negara maju. Di Amerika
Serikat (AS), ekspektasi kenaikan Fed Funds Rate (FFR) meningkat, seiring kenaikan risiko
inflasi, serta ketidakpastian arah kebijakan perdagangan dan fiskal yang turut menahan
sentimen pelaku pasar. Di pasar keuangan, volatilitas masih cukup tinggi dan perilaku flight to
safety kembali menguat, tecermin dari penguatan dolar AS, kenaikan imbal hasil obligasi (yield
US Treasury), serta tekanan terhadap aliran modal di negara berkembang. Memasuki bulan Juli
2026, risiko global kembali meningkat seiring berlanjutnya konflik AS-Iran. Lalu lintas di Selat
Hormuz yang sempat membaik setelah interim deal antara AS dan Iran pada pada pertengahan
bulan Juni 2026, kembali terhambat pasca re-eskalasi intensitas perang antara AS dan Iran
pada awal Juli 2026. IMF dalam publikasi World Economic Outlook Update edisi Juli 2026
memprakirakan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,0% yoy pada 2026, sedikit lebih rendah
dibandingkan proyeksi April 2026 sebesar 3,1% yoy, di tengah inflasi global yang kembali
meningkat.
3. Ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 diprakirakan tetap tumbuh kuat di tengah
tantangan ekonomi global. Daya beli masyarakat tetap terjaga dalam mendukung konsumsi
rumah tangga didukung peran shock absorber APBN dalam mendorong efektivitas program
perlindungan sosial (perlinsos), stabilisasi harga pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja,
serta stimulus pada periode libur sekolah. Investasi diprakirakan tumbuh kuat ditopang oleh
proyek-proyek hilirisasi bernilai tambah tinggi dan pembangunan infrastruktur pada program
prioritas Pemerintah. Konsumsi Pemerintah diprakirakan tumbuh positif, sejalan dengan
percepatan belanja program prioritas, pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN), dan penyaluran bantuan sosial. Koordinasi kebijakan antara
Pemerintah dan BI terus diperkuat dalam menjaga kecukupan likuiditas perekonomian 2 -
dan perbankan tecermin dari pertumbuhan uang primer (M0) yang tinggi sepanjang triwulan II
dan berlanjut tumbuh 15,4% yoy pada Juli minggu ketiga 2026 dan fungsi intermediasi
perbankan yang semakin baik. Aktivitas manufaktur sempat termoderasi pada akhir triwulan II,
namun kembali melanjutkan ekspansi pada bulan Juli 2026 dengan PMI Manufaktur di level 50,2
menunjukkan pemulihan optimisme pelaku usaha. Ke depan, sinergi kebijakan antarlembaga
anggota KSSK akan terus diperkuat guna menjaga keberlanjutan momentum pertumbuhan.
Dengan sinergi kebijakan tersebut, pertumbuhan ekonomi untuk keseluruhan tahun 2026
diprakirakan berada dalam kisaran 5,6-6,0% yoy, ditopang berbagai sinergi kebijakan
Pemerintah dan lembaga anggota KSSK lainnya untuk menjaga berlanjutnya momentum
pertumbuhan.
4. Ketahanan eksternal perlu terus diperkuat untuk memitigasi dampak rambatan tingginya
ketidakpastian global. Neraca perdagangan pada Januari-Juni 2026 mencatat surplus sebesar
USD3,58 miliar, dengan perkembangan pada Juni 2026 mencatat defisit sebesar USD0,45
miliar. Aliran investasi portofolio asing pada triwulan II 2026 mencatat net inflows sebesar
USD8,5 miliar terutama didukung SBN dan SRBI yang kemudian berlanjut pada triwulan III 2026,
seiring meningkatnya imbal hasil instrumen keuangan domestik. Rupiah kembali menguat ke
Rp17.994 per dolar AS pada 31 Juli 2026, setelah sempat melemah sejak pertengahan Juli 2026
akibat kembali meningkatnya konflik di Timur Tengah dan menguatnya ekspektasi pasar
terhadap kenaikan FFR. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS sedikit melemah dibandingkan
dengan level akhir Juni 2026 sebesar Rp17.880. Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir
Juni 2026 tetap terjaga sebesar USD145,6 miliar, setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor
atau 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas
standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
5. Inflasi Juli 2026 tetap terjaga dalam kisaran sasaran. Inflasi IHK pada Juli 2026 tercatat
2,88% yoy, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi bulan sebelumnya sebesar 3,34% yoy.
Inflasi inti tetap terjaga sebesar 2,76% yoy, stabil dibandingkan bulan sebelumnya didukung
konsistensi kebijakan BI dalam menjaga pencapaian sasaran inflasi. Inflasi kelompok
administered prices (AP) naik menjadi sebesar 3,58% yoy seiring penyesuaian harga avtur
akibat tingginya harga energi global, namun Pemerintah terus memastikan agar harga BBM
subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat. Sementara itu, inflasi kelompok volatile food (VF)
tercatat sebesar 2,52% yoy, menurun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 5,58% yoy
terutama didorong oleh deflasi komoditas bawang merah, cabai rawit dan cabai merah. Upaya
pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat juga diperkuat melalui berbagai
kebijakan Pemerintah, seperti stimulus diskon transportasi pada masa liburan sekolah dan
bantuan pangan. Ke depan, inflasi tahun 2026 dan 2027 diprakirakan tetap berada dalam
kisaran sasaran 2,5±1% ditopang oleh konsistensi kebijakan moneter dan kebijakan Pemerintah
dalam mengendalikan harga. Selain itu, sinergi Pemerintah dan BI dalam Tim Pengendalian
Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) dengan memperkuat implementasi Gerakan Pengendalian
Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS), turut menjaga inflasi tetap terkendali dalam sasarannya,
termasuk untuk mengantisipasi risiko gangguan cuaca (El-Nino) terhadap harga pangan.
6. Kinerja pasar Surat Berharga Negara (SBN) tetap terjaga di tengah ketidakpastian global
yang meningkat. Yield SBN seri benchmark tenor 10 tahun meningkat 31 bps secara qtq di
akhir triwulan II 2026 ke level 7,14%. Kenaikan yield dipengaruhi oleh eskalasi konflik di Timur
Tengah yang mendorong kenaikan harga minyak dunia dan meningkatkan kekhawatiran
terhadap tekanan inflasi global ke depan yang memicu risk-off investor pada pasar SBN.
Sementara itu, investor nonresiden masih mencatatkan net-buy di pasar SBN Rp32,09 triliun
selama triwulan II 2026, atau net-buy Rp6,99 triliun selama tahun 2026. Per 30 Juli 2026,
investor nonresiden mencatatkan net-buy Rp6,36 triliun mtd atau Rp13,35 triliun ytd, dengan
yield SBN tenor 10 tahun naik 15 bps mtd atau 122 bps ytd ke level 7,29% di tengah berlanjutnya
ketidakpastian pasar keuangan global akibat masih berlanjutnya konflik AS-Iran paska gencatan
senjata dan kenaikan harga minyak mentah dunia. Kenaikan yield tenor 10 tahun per 30 Juli
2026 juga dialami oleh beberapa negara berkembang lainnya sejak awal tahun (ytd), di
antaranya Turki (+524 bps), Filipina (+148 bps), Brazil (+106 bps), Korea Selatan (+92 bps),
Polandia (+59 bps), dan Afrika Selatan (+55 bps). 3 -
7. Realisasi APBN hingga triwulan II 2026 turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan
pencapaian agenda pembangunan nasional. APBN menjalankan peran strategis melalui
kinerja Pendapatan Negara yang positif, Belanja Negara yang optimal, serta Pembiayaan yang
terukur.
8. Hingga akhir triwulan II 2026, realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.459,4 triliun
atau tumbuh kuat sebesar 21,4% yoy. Realisasi Penerimaan Perpajakan mencapai Rp1.035,7
triliun atau tumbuh tinggi 24,6% yoy. Realisasi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang
semakin baik, dampak implementasi Coretax yang positif, serta upaya intensifikasi dan
ekstensifikasi. Sementara itu, realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai menunjukkan sinyal
pemulihan dan mencapai Rp152,0 triliun, atau tumbuh 3,4% yoy. Realisasi Kinerja Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) on track menunjukkan capaian yang baik sebesar Rp271,0 triliun
atau tumbuh 21,6% yoy.
9. Kinerja Belanja Negara semakin produktif dengan realisasi mencapai Rp1.656,0 triliun,
atau tumbuh 17,8% yoy hingga akhir triwulan II 2026. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat
(BPP) mencapai Rp1.298,6 triliun, atau tumbuh 29,4% yoy. Realisasi Belanja dipengaruhi oleh
antara lain pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran Bansos,
pembangunan infrastruktur, pembayaran THR dan gaji ke-13, pembayaran manfaat pensiun,
serta pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dan listrik.
10. Pembiayaan Anggaran mendukung pengelolaan APBN yang kredibel dan akuntabel.
Hingga triwulan II 2026, realisasi Pembiayaan Anggaran mencapai Rp452,0 triliun atau tumbuh
59,4% yoy. Realisasi ini didukung oleh pengelolaan Pembiayaan Utang secara prudent dan
terukur, serta memperhatikan likuiditas pemerintah, kondisi kas yang optimal, dan dinamika
pasar keuangan.
11. APBN tetap dioptimalkan untuk berperan sebagai shock absorber, agent of development
dan protecting the poor. Sebagai shock absorber, Pemerintah menjaga daya beli masyarakat
serta stabilitas harga dan pasokan BBM dan Pangan melalui subsidi dan kompensasi, dengan
realisasi masing-masing mencapai Rp116,0 triliun dan Rp116,9 triliun. Sebagai agent of
development, APBN diarahkan untuk mengakselerasi pelaksanaan program prioritas, termasuk
Program MBG yang telah merealisasikan anggaran sebesar Rp101,1 triliun untuk 63,13 juta
penerima manfaat, dan Sekolah Rakyat dengan realisasi Rp13,1 triliun untuk 104 sekolah
permanen. Fungsi perlindungan sosial masyarakat miskin dan rentan juga terus dijalankan
melalui berbagai program seperti PKH, Kartu Sembako dan PIP, dengan realisasi masing-
masing mencapai Rp14,5 triliun, Rp19,7 triliun, dan Rp8,8 triliun. Untuk menjaga momentum
pertumbuhan, pemerintah juga memberikan berbagai paket stimulus yang mendukung
keberlanjutan usaha dan aktivitas ekonomi, antara lain insentif perpajakan untuk penulis
nasional, diskon transportasi pada periode libur lebaran dan sekolah, serta program magang
dan vokasi.
12. BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar
Rupiah dan menjaga inflasi 2026-2027 dalam sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah
guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui dukungan dan sinergi erat dengan Program
Asta Cita Pemerintah serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan moneter pada
triwulan II 2026 diarahkan untuk memperkuat stabilitas (pro-stability) melalui penyesuaian BI-
Rate, optimalisasi intervensi di pasar valas, pemberian insentif bagi aliran masuk investasi
portofolio asing, pengelolaan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, akselerasi
pendalaman pasar uang dan pasar valas, serta penguatan penerapan prinsip kehati-hatian
dalam transaksi valas. Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi (pro-growth) melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil,
khususnya sektor-sektor prioritas Pemerintah, serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi
segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui perluasan Kebijakan Insentif
Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan
sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut menopang kegiatan ekonomi melalui perluasan
akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta
peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran. 4 -
13. Konsisten dengan bauran kebijakan tersebut, di bidang moneter BI menempuh berbagai
langkah penguatan kebijakan sebagai berikut:
1) BI menempuh kebijakan suku bunga pre-emptive dan forward-looking untuk memperkuat
stabilitas nilai tukar Rupiah serta menjaga inflasi 2026-2027 sesuai sasaran yang ditetapkan
Pemerintah. BI menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25% pada RDG Mei 2026,
sebesar 25 bps menjadi 5,50% pada RDG Mingguan 9 Juni 2026, dan sebesar 25 bps
menjadi 5,75% pada RDG Juni 2026. Pada RDG Juli 2026, BI mempertahankan BI-Rate
sebesar 5,75% serta memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk
meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar
Rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta
meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Keputusan BI-Rate dan kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran
kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai
tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta untuk mempertahankan
inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan
Pemerintah (“pro-stability").
2) BI memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter melalui optimalisasi intervensi
valas, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun
transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Strategi
operasi moneter juga diperkuat melalui pengelolaan struktur suku bunga di pasar uang
sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market.
3) BI memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing
dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman PUVA,
dengan:
i. kenaikan dan perluasan insentif pengurangan premi untuk investasi portofolio asing
berupa: (a) kenaikan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai
kepada BI) dari 10% menjadi sebesar 12,5% dan (b) perluasan insentif bagi DNDF Jual
Lindung Nilai sebesar 15%;
ii. pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan
negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap
Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10%, dan (b)
pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.
4) BI menjaga kecukupan likuiditas pasar uang dan perbankan melalui pembukaan kembali
window lelang instrumen repurchase agreement (repo) tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan serta
pembelian SBN di pasar sekunder secara terukur. Pembelian SBN sepanjang 2026 hingga
31 Juli 2026 mencapai Rp195,25 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar
Rp79,59 triliun. Langkah tersebut mendukung pertumbuhan uang primer tetap tinggi atau
double digit (di atas 10%) dan menjaga kecukupan likuiditas perekonomian.
5) BI memperkuat kebijakan pendalaman PUVA agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk
daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar
Rupiah, melalui:
i. perluasan lebih lanjut transaksi dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH)
terhadap Rupiah dengan instrumen spot dan swap di pasar valas domestik sejalan
dengan semakin meluasnya penggunaan mata uang lokal (LCT) untuk penyelesaian
transaksi perdagangan dan investasi;
ii. perluasan keikutsertaan perbankan dalam transaksi offshore NDF jual valas terhadap
Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama PUVA yang memenuhi persyaratan dari
Bank Indonesia; dan
iii. penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi (1) penurunan
secara bertahap batas pembelian tunai valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi
USD25.000 per pelaku per bulan mulai Juni 2026 dan selanjutnya menjadi USD10.000
sejak 1 Juli 2026 dan (2) penyesuaian batas kewajiban dokumen pendukung transfer
dana valas ke luar negeri dari nominal setara di atas USD50.000 menjadi di atas 5 -
USD25.000 sejak 1 Juli 2026. Pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan
aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi turut diperkuat melalui koordinasi dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
14. Di bidang makroprudensial, kebijakan longgar terus diperkuat untuk meningkatkan
fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan dengan tetap
menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan:
1) Meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan
dengan penyempurnaan KLM dan integrasinya dengan percepatan pendalaman pasar uang,
melalui:
a. perluasan underlying transaksi repo dalam operasi moneter konvensional dan/atau
syariah dengan menambah obligasi dan/atau sukuk korporasi PT SMI dan PT SMF yang
akan berlaku selambat-lambatnya pada akhir September 2026; dan
b. penyempurnaan KLM yang akan berlaku efektif sejak 1 September 2026 melalui: a)
peningkatan total besaran insentif KLM yang dapat diterima bank menjadi paling tinggi
sebesar 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sebelumnya sebesar 5,5% dari DPK; b)
penyesuaian alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit/pembiayaan
bank kepada sektor-sektor prioritas menjadi paling tinggi sebesar 4,0% dari DPK dari
sebelumnya paling tinggi sebesar 4,5% dari DPK; serta c) penetapan alokasi KLM untuk
mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus mempercepat
pendalaman pasar uang, berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi
sebesar 2,0% dari DPK kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat
berharga dalam tingkat optimal yang ditetapkan Bank Indonesia.
Hingga minggu pertama Juli 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar
Rp431,9 triliun dengan alokasi pada lending channel sebesar Rp369,0 triliun serta interest
rate channel sebesar Rp62,9 triliun. Berdasarkan kelompok bank, KLM disalurkan masing-
masing kepada bank BUMN sebesar Rp219,6 triliun, BUSN sebesar Rp172,5 triliun, BPD
sebesar Rp31,7 triliun, dan KCBA sebesar Rp8,1 triliun. Secara sektoral, KLM telah
disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor Pertanian, Industri, dan
Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estate, dan
Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan.
2) Melakukan pelonggaran kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui
perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi
yang dimiliki dan diterbitkan oleh bank sebagai dasar perhitungan RIM, berlaku efektif mulai
1 Juli 2026;
3) Memperkuat kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk
mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan
berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif sejak 1
Oktober 2026, mencakup 3 (tiga) modalitas yaitu: a) perluasan cakupan penyaluran
kredit/pembiayaan perbankan, termasuk kepada pemasok, distributor, dan/atau mitra dari
badan usaha untuk mendukung sektor yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi
nasional, b) perluasan cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank
umum melalui skema channeling dan executing, dan c) penguatan mekanisme transfer
RPIM antarbank berbasis kontrak;
4) Meningkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi
40% dari modal bank, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026, untuk memperluas sumber
pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran
kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
5) Memperkuat kebijakan makroprudensial longgar dengan mempertahankan: (i) Rasio
Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (ii) RIM pada kisaran 84-94%; (iii) Rasio
Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti paling tinggi sebesar 100% dan
Uang Muka kredit Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0%, berlaku efektif 1
Januari sampai dengan 31 Desember 2026; (iv) Rasio Penyangga Likuiditas 6 -
Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4% dan rasio PLM
Syariah sebesar 2,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%;
6) Penguatan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara
kebijakan moneter dan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global
terhadap perekonomian domestik, serta sinergi dengan KSSK dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan dan mendorong pembiayaan program Asta Cita antara lain melalui
Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI);
7) Kebijakan makroprudensial juga diarahkan untuk mendukung UMKM melalui: (i) pemberian
insentif KLM untuk sektor UMKM, Koperasi, inklusi dan berkelanjutan paling tinggi 1,0% dari
DPK; (ii) penguatan kebijakan RPIM yang mendorong kontribusi bank dalam pembiayaan
dan pengembangan UMKM; dan (iii) pengembangan bisnis model UMKM di daerah,
terutama pada sektor pertanian pangan dan komoditas ekspor.
15. Kebijakan Sistem Pembayaran tetap diarahkan untuk menopang dan memperkuat daya
beli masyarakat dengan tetap memperhatikan penguatan inovasi yang sejalan dengan
aspek manajemen risiko dan stabilitas sistem pembayaran melalui:
1) Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026, meliputi batas minimum pembayaran KK
sebesar 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimum 1% dari total tagihan
(tidak melebihi Rp100.000), serta tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum
Rp2.900 dari bank ke nasabah;
2) Perluasan akseptasi digital melalui pengembangan instrumen dan kanal pembayaran serta
perluasan kerja sama QRIS Antarnegara ke negara mitra prioritas dan program QRIS Jelajah
Kuliner Indonesia 2026 dengan target 47 juta merchant QRIS pada 2026 guna mendorong
ekonomi keuangan digital yang inklusif, termasuk bagi UMKM;
3) Penguatan inovasi dan kewirausahaan melalui intensifikasi business matching pada Pusat
Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya x Hackathon untuk pengembangan talenta digital
nasional, serta sinergi dengan Pemerintah melalui Peningkatan Kapasitas dan Literasi
Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) dan PIDI;
4) Penguatan implementasi penataan struktur industri melalui pengembangan aktivitas,
produk, dan kerja sama yang memenuhi aspek manajemen risiko dan sejalan dengan arah
kebijakan BI.
16. Selain itu, BI terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area
kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata
uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor
prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
17. Pasar modal dalam negeri mengalami fase konsolidasi pada triwulan II 2026, namun mulai
menunjukkan arah pemulihan di awal triwulan III 2026. IHSG ditutup pada level 5.643,19
pada akhir triwulan II 2026, terkoreksi 19,93% qtq seiring tingginya ketidakpastian global dan
penyesuaian (rebalancing) portofolio investor. Memasuki bulan Juli 2026, indeks menunjukkan
arah pemulihan dan per 31 Juli 2026 IHSG ditutup pada level 6.236,13 atau menguat 10,51%
mtd. Kinerja industri pengelolaan investasi tetap terjaga baik, dengan Nilai Aktiva Bersih
(NAB) reksa dana per akhir triwulan II-2026 mencapai Rp652,90 triliun. Memasuki bulan Juli,
tren tetap terjaga positif, yaitu per 30 Juli 2026 NAB reksa dana tercatat sebesar Rp663.26 triliun
atau tumbuh 1,59% qtq.
18. Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal tetap terjaga. Pasar modal
domestik tetap menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang
bagi dunia usaha. Hingga 31 Juli 2026, nilai penghimpunan dana di pasar modal mencapai
Rp113,13 triliun secara ytd, menunjukkan terjaganya minat fundraising di pasar modal, terutama
melalui penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) senilai Rp98,27 triliun.
19. Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga. Kredit
perbankan pada Juni 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 12,67% yoy menjadi Rp9.080,9
triliun, didorong oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi sebesar 24,90% yoy dan diikuti oleh
kredit modal kerja sebesar 8,94% yoy, sedangkan kredit konsumsi tumbuh 5,75% yoy. 7 -
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross
sebesar 2,09% dan NPL net sebesar 0,82%. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat
sebesar 8,47%. Di sisi lain, DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,21% yoy menjadi
Rp10.281,8 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 9,95%
yoy, 8,25% yoy, dan 12,16% yoy.
20. Ketahanan perbankan terjaga kuat tecermin dari tingkat permodalan atau Capital
Adequacy Ratio (CAR) pada Juni 2026 yang berada di level tinggi yakni sebesar 23,70%.
Likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR)
sebesar 88,32%, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK)
masing-masing tercatat sebesar 101,92% dan 23,08%, jauh di atas threshold masing-masing
sebesar 50% dan 10%.
21. Pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi
per Juni 2026 mencapai Rp1.184,72 triliun atau tumbuh 1,86% yoy. Secara umum, permodalan
di industri asuransi komersial masih memadai dan solid, dengan Risk Based Capital (RBC)
industri asuransi jiwa tercatat sebesar 461,94%, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar
318,52%, jauh di atas ambang batas 120%. Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun
pada Juni 2026 mencapai Rp1.680,57 triliun atau tumbuh 6,47% yoy, dengan aset dana pensiun
program sukarela sebesar Rp407,33 triliun atau tumbuh 4,06% yoy. Adapun total aset
perusahaan penjaminan mengalami kontraksi sebesar -3,05% yoy menjadi Rp45,83 triliun.
22. Pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan Perusahaan
Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,88% yoy pada Juni 2026 dengan nominal sebesar Rp
511,26 triliun, didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 6,36% yoy. Profil
risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross
sebesar 3,01% dan NPF net sebesar 0,81%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan masih
berada pada level yang memadai dan tercatat sebesar 2,12 kali, jauh di bawah batas maksimum
10 kali. Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan tumbuh 25,88% yoy
dengan nominal Rp105,14 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90)
terjaga pada level 4,26%.
23. Sampai dengan Juni 2026, tercatat 1.272 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK
telah menyetujui perizinan 32 (tiga puluh dua) entitas di ekosistem perdagangan aset kripto,
yang terdiri dari 2 (dua) bursa kripto, 2 (dua) lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2
(dua) pengelola tempat penyimpanan, dan 26 (dua puluh enam) pedagang aset keuangan
digital. Selain itu, jumlah investor aset kripto berada dalam tren meningkat, yang telah mencapai
22,69 juta investor per Juni 2026. Nilai transaksi aset kripto selama Juni 2026 tercatat sebesar
Rp28,58 triliun.
24. Sebagai respons terhadap dinamika global, serta mencermati perkembangan
perekonomian dan pasar domestik, OJK mengambil langkah-langkah kebijakan yang
diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi,
sebagai berikut:
a. Dalam rangka memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional serta meningkatkan
kualitas informasi debitur guna mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif,
termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan
perumahan, OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui
percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa
Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan dan penerapan
threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, yang berlaku efektif sejak 1 Juli
2026.
b. OJK mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)
melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA, yaitu
dengan mengawasi rekening penampungan (escrow account) DHE SDA, serta memastikan
kesiapan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga.
OJK juga menegaskan bahwa Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai. 8 -
c. OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) akan terus melanjutkan implementasi
program-program Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia
secara konsisten dan terukur, serta menindaklanjuti area-area perbaikan yang diperlukan
bersama para pemangku kepentingan.
d. Agenda penguatan kelembagaan dan pendalaman pasar terus diakselerasi. OJK
menerbitkan ketentuan untuk memperkuat klasifikasi usaha, permodalan, tata kelola,
ketahanan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi, serta pengaturan untuk memperkuat
pengembangan Bursa Karbon dalam rangka mendukung kebijakan Nilai Ekonomi Karbon.
Selain itu, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan
Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia
2026–2030.
e. OJK memperkuat pelindungan konsumen dengan mendorong praktik penyampaian
informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak
berpotensi menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026
tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Influencer).
25. Kinerja pertumbuhan simpanan masih terjaga lintas kelompok tiering. Per Juni 2026,
pertumbuhan tahunan simpanan lintas kelompok tiering tumbuh positif berkisar antara 0,78–
15,44% yoy. Kendati simpanan tiering besar cenderung masih mendominasi secara porsi dan
tren pertumbuhan, namun kinerja simpanan dengan nominal tiering di bawah Rp100 juta yang
mayoritas didominasi simpanan milik perorangan atau rumah tangga tercatat tumbuh membaik
5,16% yoy dibandingkan triwulan sebelumnya (Mar-26: 1,84% yoy). Hal ini merupakan indikasi
bahwa kemampuan menabung di kelompok tersebut masih cukup terjaga lintas waktu. Data
yang lebih granular untuk simpanan perorangan/rumah tangga dengan tiering di bawah Rp5 juta
dan tiering Rp5 s/d 10 juta pada triwulan II 2026 bahkan menunjukkan pertumbuhan tahunan
yang lebih baik masing-masing 7,36% yoy dan 10,01% yoy, meningkat dibandingkan triwulan
sebelumnya yang masing-masing hanya tumbuh 2,02% yoy dan 1,76% yoy. Adanya perbaikan
kinerja simpanan pada kelompok rumah tangga ini juga mengindikasikan menguatnya basis
penghimpunan dana ritel di tengah tren kenaikan suku bunga. Dari perspektif stabilitas
pendanaan, kondisi tersebut memberikan sinyal positif karena pertumbuhan dana tidak hanya
ditopang oleh deposan besar, tetapi juga didukung oleh penghimpunan dana ritel yang relatif
lebih stabil sehingga dapat memperkuat struktur pendanaan perbankan.
26. LPS terus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan program
penjaminan simpanan dan pelaksanaan resolusi bank yang efektif.
a. Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas
90% untuk bank umum maupun BPR/BPRS. Per Juni 2026, jumlah rekening Bank Umum
yang dijamin penuh sampai dengan Rp2 miliar mencapai 99,94% atau setara dengan 696
juta rekening, sementara untuk BPR/BPRS mencapai 99,97% atau setara dengan 15,5 juta
rekening. Adapun perkembangan jumlah penduduk yang belum memiliki rekening
(unbanked) diproyeksikan turun menjadi 46,5 juta orang pada akhir tahun 2026
(dibandingkan akhir tahun 2025 sebesar 49,7 juta orang).
b. Pantauan hingga Juni 2026 menunjukkan bahwa proporsi simpanan bank umum yang
mendapatkan imbal hasil di atas TBP cenderung meningkat hingga di atas 34% dari total
simpanan. Secara umum, simpanan golongan korporasi (swasta) mencatat proporsi
terbesar, yaitu lebih dari 51% atau setara Rp1.843 triliun, dari total simpanan di atas TBP
yang mencapai Rp3.594 triliun. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh proses penyesuaian bank
atas kenaikan suku bunga kebijakan dan imbal hasil instrumen investasi di pasar keuangan.
Mencermati hal tersebut, LPS bersama anggota KSSK terus berupaya mendorong agar
kenaikan suku bunga simpanan tidak berlanjut lebih tinggi melalui penguatan sinergi
kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan.
c. Dari sisi resolusi bank, sepanjang semester I 2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas
7 (tujuh) BPR/BPRS, sementara 18 (delapan belas) BPR/BPRS lainnya masih dalam proses
likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan. Pada periode yang
sama, terdapat 8 (delapan) BPR/BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun (48.733 rekening). Nilai simpanan yang masuk
dalam coverage penjaminan (sampai dengan Rp2 miliar) sebesar Rp412,20 miliar. Atas
BPR/BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya
tata kelola bank, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan (fraud).
27. Sebagai tindak lanjut dari amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, LPS terus
melanjutkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku paling lambat
pada Januari 2028.
28. KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat coordinated policy
response serta kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat berdampak terhadap
perekonomian dan SSK. KSSK juga telah dan terus berkomitmen untuk mendukung sektor riil
dan program Asta Cita serta program prioritas lainnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa.
29. Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan
amanat UU P2SK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026,
secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan
dan masyarakat.
30. KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Oktober 2026.***/Hms OJK 

Editor: Taamira SJ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X