2. Untuk peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 18 perusahaan penjaminan dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan LJK melalui Pengawasan Khusus yang sampai dengan 27 Juli 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
OJK terus melakukan pendalaman terhadap entitas-entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin berdasarkan source of business (SOB) perusahaan asuransi, yang hingga saat ini sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026. Sejalan dengan bertambahnya SOB yang diterima OJK, maka memungkinkan bertambahnya cakupan pendalaman OJK terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa.
Selama Semester I Tahun 2026, OJK telah membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK. Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, STTD Agen Asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela. Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,88 persen yoy pada Juni 2026 (Mei 2026: 1,71 persen yoy) menjadi Rp511,26 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,36 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,01 persen (Mei 2026: 3,06 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Mei 2026: 0,85 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,14 kali (Mei 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 57,02 persen yoy (Mei 2026: 53,78 persen yoy), atau menjadi Rp13,40 triliun dengan NPF gross turun ke 3,09 persen (Mei 2026: 3,44 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Juni 2026 terkontraksi sebesar 0,48 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 0,09 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,28 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen yoy (Mei 2026: 25,60 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp105,14 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,26 persen (Mei 2026: 4,42 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh sebesar 54,47 persen yoy (Mei 2026: 57,97 persen yoy) menjadi Rp162,26 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,88 triliun atau 84,36 persen dari total pembiayaan.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 7 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.