Rabu, 5 Agustus 2026

OJK : STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA MENDUKUNG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Photo Author
Taamira SJ, SudutJambi.com
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:35 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)

0

1

16

Total

       

158

Dalam rangka penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, berikut tindak lanjut hasil penyidikan, yaitu OJK menyerahkan:

Tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.​ Selain itu, penyidik berhasil melakukan penyitaan asset berupa sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).​

Tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang. Adapun pelimpahan berkas perkara Tahap I telah dinyatakan lengkap Juni 2026 lalu. Pada perkara tersebut, OJK menetapkan satu tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN. Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat.***/Hms OJK

Halaman:

Editor: Taamira SJ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X