Rabu, 5 Agustus 2026

OJK : STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA MENDUKUNG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Photo Author
Taamira SJ, SudutJambi.com
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:35 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)

OJK bersama IDX Carbon menyelenggarakan Sosialisasi Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Madiun pada tanggal 3 Juli 2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia, termasuk peluang, tantangan, dan peran perdagangan karbon dalam mendukung strategi dekarbonisasi nasional. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di Provinsi Jawa Timur.

Dalam rangka mendukung implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis Semester I Tahun 2026 bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 31 Juli 2026 menjadi 31 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan untuk menyelaraskan data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan laporan sehingga kualitas, konsistensi, dan keandalan laporan tetap terjaga selama masa implementasi PSAK 117. Meskipun demikian, perusahaan tetap wajib memastikan laporan disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat,

konsisten, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, OJK menetapkan beberapa kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut:

Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak;

Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya; serta

Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.​

OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah menyelenggarakan Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) guna memperkuat ekosistem di bidang IAKD pada 2 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta para pemangku kepentingan terkait menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sekaligus menindaklanjuti perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pembahasan mencakup sejumlah isu strategis, antara lain pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, kebijakan perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, penyelenggaraan transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID).​

OJK bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyelenggarakan Sultan Muda Fair 2026 pada 6 Juli 2026 dengan tema “Cakap Digital, Cerdas Finansial, dan Siap Berkarya" yang digelar di Kantor OJK Sumatera Selatan, Palembang untuk meningkatkan pemahaman Inovasi Keuangan Digital (IKD). Melalui Sultan Muda Fair 2026, penguatan Program 100.000 Sultan Muda serta hadirnya Sultan Muda Sumsel Center (SMSC), OJK ingin memastikan generasi muda tidak hanya memiliki akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga mampu menggunakannya secara bijak, sehat, produktif, serta terlindungi dalam ekosistem keuangan digital.

Kegiatan ini menjadi upaya OJK dalam mendorong pemanfaatan layanan keuangan digital secara bijak, sekaligus memperkuat ekosistem kewirausahaan berbasis teknologi di daerah.​ Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pendalaman pasar sektor jasa keuangan yang mempertemukan para pemangku kepentingan setempat guna membangun sinergi, memperluas jejaring, dan mendorong lahirnya solusi pembiayaan yang sesuai dengan potensi serta kebutuhan di daerah.

OJK telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Accelerating the Next Generation of Innovators” pada 23 Juli 2026 di OJK Infinity, Jakarta. Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong lahirnya perusahaan rintisan digital yang inovatif, terpercaya, berkelanjutan, dan berdaya saing global sekaligus sebagai bagian dari program akselerasi OJK Fintech Startup Accelerator dan OJK Infinity Accelerator yang membangun innovation pipeline dari tahap ide, pendampingan, regulatory sandbox, hingga implementasi.

Melalui program tersebut, perusahaan rintisan memperoleh pendampingan berupa business diagnosis, market validation, product strategy, financial modelling, regulatory clinic, dan mentoring, serta dipertemukan dengan regulator, investor, akademisi, asosiasi, dan praktisi industri. OJK mendorong agar inovasi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga membangun kepercayaan, menerapkan tata kelola yang baik, memenuhi ketentuan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.​

OJK telah menyelenggarakan diskusi bersama dengan Crypto Blockchain Community pada 24 Juli 2026 dengan fokus pembahasan mengenai pemanfaatan teknologi blockchain melalui Digital Product Passport atau Origin Certification yang dapat memperkuat identitas dan keaslian karya anak bangsa melalui pencatatan bukti pencipta, kepemilikan, serta riwayat karya (provenance) secara digital dan tidak dapat diubah. Penerapan teknologi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pelindungan yang lebih kuat terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga memperluas manfaat dan hak ekonomi para pelaku kreatif melalui pengembangan tokenisasi aset berbasis kekayaan intelektual.

OJK telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Program Digitalisasi Keuangan” pada 27 Juli 2026 di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kegiatan ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan serta memperkuat daya saing UMKM melalui digitalisasi dan inovasi sektor keuangan. Dalam forum tersebut, OJK mendorong eksplorasi tokenisasi Real World Assets (RWA) untuk mendukung pembiayaan rantai pasok komoditas unggulan daerah, antara lain melalui resi gudang beras, produksi kakao, kontrak pembelian komoditas, dan pembiayaan infrastruktur daerah.

Melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, industri jasa keuangan, akademisi, serta pelaku usaha, OJK berkomitmen membangun ekosistem digitalisasi keuangan yang inklusif dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan UMKM dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia Timur. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya pendalaman pasar sektor jasa keuangan dengan mempertemukan para pemangku kepentingan setempat, sehingga dapat memperkuat sinergi, mengidentifikasi kebutuhan pembiayaan, dan mendorong pengembangan solusi keuangan yang relevan dengan potensi ekonomi daerah.

Halaman:

Editor: Taamira SJ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X