sebesar Rp3,43 triliun secara mtd (per 30 Juli 2026), sedangkan secara ytd tercatat net subscription sebesar Rp1,29 triliun.
Seiring inisiatif-inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan oleh OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO), dan para pelaku usaha, serta penguatan ekosistem digital di industri pasar modal, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,10 juta investor baru pada Juli 2026 secara mtm. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 47,63 persen menjadi 30,06 juta investor.
Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal domestik terpantau tetap kuat. Hingga akhir Juli 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp121,96 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 105 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 15 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp11,88 triliun.
Untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Juli 2026 (mtd) terdapat 17 Efek baru serta 8 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp25,79 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,01 triliun.
Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 63.171 lot pada Juli 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-Juli 2026 (ytd) telah mencapai 297.853 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 31 Juli 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 31 Juli 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak dan mengenakan 168 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200 juta serta 149 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus. Adapun sepanjang Juli 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas
pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp4,83 miliar.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan melanjutkan tren penguatan dengan profil risiko yang terjaga. Pertumbuhan kredit pada Juni 2026 kembali terakselerasi ke 12,67 persen yoy menjadi sebesar Rp9.081 triliun (Mei 2026: tumbuh sebesar 11,51 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 24,9 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 8,94 persen, sedangkan Kredit Konsumsi sebesar 5,75 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 20,45 persen yoy, sementara itu kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 1,05 persen yoy (Mei 2026: 0,60 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,54 persen yoy.
Porsi produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34 persen. Per Juni 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 33,54 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 37,72 persen yoy) menjadi Rp30,7 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 32,77 juta (Mei 2026: 32,54 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,21 persen yoy (Mei 2026: 13,47 persen yoy) menjadi Rp10.282 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 9,95 persen yoy, 8,25 persen yoy, dan 12,16 persen yoy.