SUDUTJAMBI.COM - Polemik penebangan 10 pohon di Perempatan Riau-Cihapit atau Jalan LLRE Martadinata menarik perhatian banyak pihak, salah satunya Ketua Umum Ormas Laskar Benteng Indonesia (LBI) Boyke Luthfiana Syahrir.
Boyke bahkan menyatakan dukungan kepada langkah hukum yang akan ditempuh oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Seperti diketahui, Farhan menegaskan bahwa akan membawa kasus penebangan 10 pohon di kawasan tersebut ke ranah hukum jika terbukti dilakukan tanpa izin.
“Saya sangat mendukung apa yang menjadi keputusan Pak
Wali Kota Bandung untuk mempidanakan pemilik atau pengelola tempat usaha yang bernama Sixnine Coffee & Roastery atau Sixnine Padel itu,” ucap Boyke dalam keterangannya saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Minggu, 2 Agustus 2025.
Sentil soal Pelanggaran hingga Beri Efek Jera dengan Hukum
Lebih lanjut, Boyke juga menyoroti kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait mengenai aturan tentang penebangan pohon.
“Itu jelas melanggar Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 serta Surat Edaran Pemprov Jabar mengenai moratorium penebangan pohon,” jelasnya.
Tak hanya soal pelanggaran aturan, Boyke juga menyebut bahwa langkah hukum yang diambil Wali Kota bisa menjadi pelajaran agar hal serupa tak terjadi lagi.
“Ini memang harus benar ditegakkan biar tidak ada orang yang berani melakukan kembali hal tersebut,” ungkapnya.
“Tapi kalau hanya gertakan saja dan memang hanya untuk konten bahwa ini akan ditegakkan tapi faktanya dibiarkan, saya pastikan besok lusa akan menjamur orang yang akan berani melakukan tindak tersebut,” tambahnya.
Siap Ambil Langkah jika Proses Hukum Tak Dilakukan
Di sisi lain, Boyke juga memastikan bahwa ormas LBI akan turun langsung jika proses hukum yang sudah digadang-gadang oleh Wali Kota urung dilaksanakan.