Rabu, 5 Agustus 2026

OJK : STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA MENDUKUNG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Photo Author
Taamira SJ, SudutJambi.com
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:35 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)

Rancangan POJK tentang Pemeriksaan Bank (RPOJK Pemeriksaan Bank) sebagai penyempurnaan dan pengganti POJK Nomor 41/POJK.03/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank. RPOJK ini disusun agar selaras dengan perkembangan praktik pengawasan dan kebutuhan pengaturan di sektor perbankan, antara lain penyesuaian mekanisme konfirmasi hasil pemeriksaan dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan, penekanan pemeriksaan dengan tujuan prudensial, dan penyesuaian terhadap pihak-pihak yang diperiksa, serta penyelarasan dengan UU P2SK khususnya terkait tata cara pengawasan bank, kewajiban bank dalam menyediakan data dan/atau informasi, serta laporan hasil pemeriksaan.

Rancangan POJK tentang Perizinan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan di Bidang Pasar Modal (RPOJK Perizinan Profesi PUSK PMDK). RPOJK disusun dalam rangka menindaklanjuti amanah UU P2SK untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, serta menyelaraskan pengaturan mengenai profesi pelaku usaha sektor keuangan dengan perkembangan kebutuhan industri dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Rancangan POJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi PPDP, dalam rangka penyelarasan pengaturan tata kelola untuk 3 (tiga) sektor bidang PPDP, yakni sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Penguatan penerapan tata kelola PPDP melalui ketentuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang stabil dan berkelanjutan. RPOJK dimaksud mencakup penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang terintegrasi.

Rancangan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, antara lain melalui perubahan parameter kuantitatif penetapan status Pengawasan Intensif dan Pengawasan Khusus bagi PVML, serta jangka waktu penetapan status Pengawasan Khusus.

Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara ytd masih mencatatkan pelemahan sejalan dengan IHSG. Namun demikian, Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah meningkat 11,71 persen ytd dan Sukuk Korporasi tumbuh 7,86 persen ytd. Per Juni 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,09 persen yoy, piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,14 persen yoy dan kontribusi asuransi syariah terkontraksi.

Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

Hingga 27 Juli 2026, terdapat tambahan 2 unit usaha asuransi yang telah menyelesaikan proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru serta 1 unit usaha asuransi yang telah menyelesaikan pengalihan portofolio dibandingkan dengan bulan Juni 2026. Dengan demikian, secara kumulatif telah terdapat 5 perusahaan yang menyelesaikan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 10 perusahaan yang menyelesaikan melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 9 perusahaan masih dalam proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru.

Selanjutnya, dalam rangka pengembangan, literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu:

Kuliah Umum Pasar Modal Syariah di Universitas Darussalam Gontor, sebagai bagian dari Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di Provinsi Jawa Timur. Melalui acara tersebut, disampaikan bahwa seiring meningkatnya jumlah investor harus diiringi dengan pemahaman yang memadai termasuk instrumen investasi dan risikonya termasuk yang berbasis syariah.

Penyelenggaraan Syariah Financial Fair (SYAFIF) di Kota Banjarmasin pada 4-5 Juli 2026, untuk mendorong perluasan akses, pemahaman masyarakat, serta pembukaan rekening dan penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan syariah kepada berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh 17 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, 1 lembaga amil zakat (Rumah Zakat), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). SYAFIF Goes to Banjarmasin menuai antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dengan jumlah pembukaan sebanyak 28.505 rekening baru dengan volume transaksi sebesar Rp236,6 miliar.

Pertemuan pertama Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Tahun 2026 pada 20 Juli 2026, untuk mendorong sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah yang dihadiri OJK dan 35 anggota POKJA LIKS yang berasal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bursa Efek Indonesia (BEI), asosiasi industri jasa keuangan, akademisi, dan tokoh penggiat/tokoh perempuan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan terkait implementasi program literasi dan inklusi keuangan syariah tahun 2026 dan usulan pengembangannya ke depan.

Penyelenggaraan kembali Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) Tahun 2026 sebagai bagian dari program GENCARKAN. Pendaftaran peserta telah dibuka sejak 1 Juli 2026 dan akan berlangsung sampai dengan 14 Agustus 2026 secara daring melalui laman resmi ISFO (www.isfo.id). Pada penyelenggaraan tahun ini dilakukan sejumlah pembaruan guna menghadirkan kompetisi yang lebih terstandar dan menjangkau peserta secara lebih luas, meliputi pengembangan situs resmi sebagai kanal informasi dan pendaftaran, penerapan sistem Computer Based Test (CBT) pada pelaksanaan CCKS, pengembangan sistem penilaian pada kompetisi Wirausaha Muda Keuangan Syariah, serta pemanfaatan media sosial resmi ISFO di Instagram (@isfo.id) sebagai sarana publikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Juli 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara yang terdiri dari 148 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara diantaranya 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 4 perkara masih dalam tahap banding dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi. Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum SJK.

Halaman:

Editor: Taamira SJ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X