berita

OJK : STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA MENDUKUNG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:35 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)

Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) dan 1 PAKD.

Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 22,69 juta akun konsumen pada posisi Juni 2026 atau tumbuh 1,32 persen mtm (Mei 2026: 22,40 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2026 tercatat sebesar Rp28,58 triliun atau meningkat 24,20 persen mtm (Mei 2026: Rp23,01 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Juni 2026 tercatat sebesar Rp4,19 triliun atau meningkat 3,64 persen (Mei 2026: Rp4,04 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 6 Penyelenggara ITSK dan 1 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 1 sanksi pembatalan pendaftaran dan 6 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati

hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal .

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2026, OJK telah menyelenggarakan 3.228 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11.306.469 peserta. Sementara itu, sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juli 2026, platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan kanal media sosial, telah menerbitkan 227 konten edukasi, dengan total 2.154.998 viewers. Selain itu, sejak 1 Januari hingga 30 Juli 2026 terdapat penambahan 17.720 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 16.682 kali dan penerbitan 11.908 sertifikat kelulusan modul.

Selanjutnya, sejak pertama dicanangkan pada April 2025, hingga 30 Juli 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak 50.677 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas dan Segmen Mahasiswa.

Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:

Implementasi GENCARKAN di mana pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 23 Juli 2026 telah diselenggarakan 33.869 program yang telah menjangkau 129 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 14.705 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 19.164 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 415 dari 514 atau 80,74 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.

OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan berbagai pihak menyelenggarakan seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” pada 6 Juli 2026. Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen terutama dari ancaman scam dan penipuan digital. Selain itu, OJK terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan UNODC untuk terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Pada kesempatan tersebut, OJK mendapat apresiasi yang tinggi dari UN Resident Coordinator di Indonesia atas peran dan upayanya dalam memimpin Indonesia Anti Scam Center (IASC) guna memperkuat pertahanan terhadap penipuan.

OJK mendukung program TPAKD Provinsi NTB dalam pengentasan kemiskinan, melalui penguatan kesejahteraan keuangan masyarakat berbasis literasi, inklusi keuangan, dan pemberdayaan, dalam beberapa kegiatan:

Co-creation penyusunan rencana implementasi pola kemudahan menabung dan akses keuangan bagi masyarakat desa bekerja sama dengan Women’s World Banking (WWB) pada 27-28 Juli 2026;

Training of Beneficiaries kepada pendamping desa dan masyarakat sebagai upaya penguatan kapasitas masyarakat prasejahtera dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan layanan keuangan formal bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) pada 29-31 Juli 2026 di Desa Tetebatu, Kabupaten Lombok Timur; serta

Kick-off Dukungan Program Penguatan Kesejahteraan Keuangan Masyarakat Desa berkolaborasi dengan program pemberdayaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada 30 Juli 2026 di Desa Lendang Nangka Utara, Kabupaten Lombok Timur.

Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:

Halaman:

Terkini