Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK, menyebabkan rasio likuiditas industri perbankan pada Juni 2026 menurun, meskipun masih memadai. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 101,92 persen (Mei 2026: 108,20 persen) dan 23,08 persen (Mei 2026: 24,74 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 182,75 persen.
Sementara itu, kualitas kredit membaik dengan rasio NPL gross turun ke 2,09 persen (Mei 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,82 persen (Mei 2026: 0,84 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,47 persen (Mei 2026: 8,72 persen).
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,47 persen (Mei 2026: 2,45 persen).
Ketahanan permodalan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,70 persen (Mei 2026: 23,74 persen).
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.735 rekening (prev: ±36.191 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring, serta melakukan EDD.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung sejak 7 Juli 2026 dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 16 Juli 2026.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Juni 2026 mencapai Rp1.184,72 triliun atau naik 1,86 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp967,75 triliun atau naik 2,97 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Juni 2026 mencapai Rp170,98 triliun, atau tumbuh 2,84 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 8,40 persen yoy dengan nilai sebesar Rp94,83 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 3,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp76,15 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 461,94 persen dan 318,52 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp216,97 triliun atau terkontraksi sebesar 2,80 persen yoy (Mei 2026: terkontraksi 2,07 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juni 2026 tumbuh sebesar 6,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.680,57 triliun (Mei 2026: tumbuh 7,71 persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,06 persen yoy dengan nilai mencapai Rp407,33 triliun (Mei 2026: tumbuh 4,94 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.273,24 triliun atau tumbuh sebesar 7,26 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 8,63 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada Juni 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 3,05 persen yoy menjadi Rp45,83 triliun (Mei 2026: terkontraksi 2,95 persen yoy).
OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan di sektor PPDP untuk meningkatkan permodalan:
1. Terkait peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 120 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (83,33 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.