berita

OJK : STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA MENDUKUNG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:35 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)

Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola (governance), manajemen risiko, dan budaya integritas, OJK telah menyelenggarakan Risk and Governance Summit (RGS) 2026 bertema “Future-ready Governance for Sustainable Growth and National Prosperity" pada 14 Juli 2026 yang diikuti oleh lebih dari 25.000 partisipan. Untuk meningkatkan kompetensi SDM bidang GRC, RGS 2026 berkolaborasi dengan 23 asosiasi/ lembaga profesi bidang GRC melalui

pengakuan Continous Profesional Education Point (CPE). RGS 2026 juga menyelenggarakan Innovation Paper Competition Volume 2 bertema Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia's Future yang diikuti oleh 408 peserta dari 135 universitas di Indonesia. Melalui penyelenggaraan RGS 2026, OJK berharap kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, asosiasi profesi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam membangun tata kelola yang efektif, memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

OJK terus memperkuat implementasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) sebagai upaya membangun ekosistem pembiayaan yang terintegrasi bagi keunggulan daerah melalui sinergi dengan pemerintah dan mitra strategis di daerah. Hingga Juli 2026, OJK telah mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui Kantor OJK selaku strategic enabler pemerintah daerah, dengan pembentukan ekosistem pengembangan 12 keunggulan daerah di sektor agri dan 1 di sektor ekonomi kreatif, pada 41 kabupaten/kota, sehingga meningkatkan pemanfaatan ragam produk/layanan LJK baik PNM, perbankan, securities crowdfunding, perasuransian, dana pensiun, hingga pemanfaatan inovative credit scoring, dengan realisasi pemanfaatan oleh 5.680 orang.

Dalam implementasinya, berbagai masukan disampaikan untuk memperluas dampak program PED mendukung pengembangan ekonomi daerah, memperkuat kolaborasi implementasi, mendorong inovasi pembiayaan, serta memperluas cakupan keterlibatan mitra strategis maupun wilayah. OJK menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen untuk terus memperkuat peran PED dalam memperluas akses pembiayaan, meningkatkan nilai tambah keunggulan daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

OJK telah menerbitkan atau menetapkan:  

POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK ini disusun sebagai bagian dari kebijakan OJK untuk mendukung kebijakan strategis Pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

POJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor di PMDK (POJK Laporan Insidental PMDK). POJK disusun dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung pengawasan berbasis teknologi terhadap seluruh pihak di PMDK. POJK Laporan Insidental PMDK mulai berlaku 1 Oktober 2026, antara lain mengatur digitalisasi mekanisme penyampaian laporan insidental bagi seluruh entitas dan profesi di sektor pasar modal melalui sistem pelaporan terpusat, dengan tujuan

meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, dan integrasi proses pelaporan secara elektronik.

PADK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Wali Amanat (PADK APU PPT Wali Amanat), untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi Wali Amanat dalam melaksanakan kewajiban penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

PADK Nomor 5 Tahun 2026 Pedoman Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), yang mengatur antara lain penjelasan lebih lanjut atas fungsi penjaminan emisi, fungsi pembukuan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi kepatuhan, maupun fungsi lainnya yang tidak wajib dimiliki oleh seluruh PEE, antara lain fungsi audit internal dan fungsi riset.

PADK OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sebagai ketentuan pelaksanaan atas POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. PADK ini bertujuan untuk menyelaraskan pengaturan teknis dengan ketentuan terbaru dalam POJK, yang mencakup antara lain pengaturan mengenai unit karbon yang diperdagangkan, persyaratan dan tata kelola Penyelenggara Bursa Karbon, permodalan, pemegang saham, direksi dan dewan komisaris, penilaian kemampuan dan kepatutan, operasional dan pengendalian internal, tata cara perizinan, peraturan dan anggaran dasar, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kewajiban pelaporan.

PADK OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). PADK ini merupakan amanat Pasal 52 ayat (6) POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang mengatur pedoman penilaian kualitas piutang pembiayaan berdasarkan tiga pilar, yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur​.

OJK sedang menyusun:

Rancangan POJK tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (RPOJK LPIP) sebagai penyempurnaan dan pengganti pengaturan existing yaitu POJK Nomor 5 Tahun 2022. RPOJK ini disusun dalam rangka memperkuat peran LPIP dalam ekosistem credit reporting system nasional yang selaras dengan Strategi Nasional dan Peta Jalan Pegembangan Credit Reporting System (Roadmap CRS), Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPIP (Roadmap LPIP), serta peraturan perundang-undangan terkini, seperti Undang-undang mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) serta Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Pungutan OJK. RPOJK ini juga disusun mempertimbangkan dinamika bisnis terkini yang memengaruhi kepemilikan dan kegiatan usaha LPIP, termasuk penggunaan

kecerdasan artifisial, sehingga kerangka pengaturan lebih adaptif, aman, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan industri.

Halaman:

Terkini