berita

OJK : STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA MENDUKUNG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:35 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 . (Doc. Hms OJK)

Saat ini, OJK masih mendalami kasus dan akan mengambil langkah pengawasan dan/atau penegakan ketentuan jika ditemukan pelanggaran. OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snapboost dalam rangka pemberantasan aktivitas keuangan ilegal pada 28 Juli 2026, yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E). Snapboost diduga

menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana untuk menyelesaikan tugas berupa memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten, disertai janji pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah bagi anggota yang menyetorkan dana dalam jumlah tertentu. Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia, serta aplikasi dan situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan dengan nama berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa. Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Arah Kebijakan OJK  

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut: 

Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan 

OJK menyambut baik keputusan Standard & Poor's (S&P) Global Ratings yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil. Dalam laporannya, S&P menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap didukung oleh permintaan domestik yang kuat, kebijakan fiskal yang prudent, serta kerangka kebijakan yang kredibel dan fleksibel dalam menjaga stabilitas makroekonomi. Sejalan dengan itu, OJK terus menjalankan berbagai upaya penguatan sektor jasa keuangan melalui penguatan pengawasan terintegrasi berbasis risiko, pendalaman pasar keuangan, peningkatan integritas dan tata kelola pasar, serta percepatan transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).​

OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) terus memperkuat dan mengakselerasi implementasi agenda-agenda reformasi integritas di pasar modal guna memperkuat transparansi, kredibilitas, integritas, dan investability pasar modal Indonesia. Salah satu agenda yang dilaksanakan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Penyempurnaan metodologi HSC ini akan turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Engagement yang konstruktif dengan investor global melalui wadah Investor Advisory Group (IAG) maupun forum-forum lainnya, termasuk dengan lembaga-lembaga penyedia indeks global, terus berlangsung selama bulan Juli 2026. Langkah ini akan dilanjutkan secara berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong keterbukaan, kualitas pasar, dan

efektivitas implementasi agenda reformasi integritas di pasar modal dalam negeri.

Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar, serta Tata Kelola

Dalam rangka menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan atas sektor Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di lingkungan OJK. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS oleh OJK, termasuk infrastruktur pendukungnya.

OJK bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyepakati Nota Kesepahaman untuk mendukung sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi, yang antara lain meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan; penyusunan kajian dan/atau penelitian; penyediaan, pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi; serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.

Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan scam dan perjudian daring, dan pembangunan  ekosistem keuangan digital yang aman, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional menyelenggarakan OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital". Penguatan pemberantasan perjudian daring dilakukan melalui 3 langkah utama, yaitu penguatan regulasi; penguatan pengawasan berbasis risiko; serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.​

Halaman:

Terkini