2.003
1.448
926
895
2.288
3.240
2.617
1.220
15.226
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juli 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menerima 636.014 laporan yang terdiri dari 308.623 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 327.391 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.176.571 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 604.923. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp723,7 miliar. IASC menemukan sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Dalam rangka penindakan atas pengaduan konsumen:
OJK telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia, pada 23 Juli 2026 untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo.
Adapun permasalahan berkaitan dengan aktivitas penagihan lapangan (field collection) oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz. OJK menegaskan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga, sehingga meminta KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, memperbaiki tata kelola, memperkuat kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) bagi petugas penagihan lapangan, serta menindak pihak yang terbukti melanggar.