Bahkan, Diyah akan menegur pengasuh yang tidak melakukannya.
“Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diah Kusumatuti dengan mengatakan, ‘Ditali aja, Dek, biar aman’ atau ‘Ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana’ atau ‘Dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak’ dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak,” terang JPU.
Terungkap Anak Dikunci di Ruang Sempit hingga Dibenamkan di Kolam
Adapun kondisi kamar penitipan, terungkap bahwa anak-anak harus berdesak-desakan dalam kamar ruangan yang sempit.
“Kalau 3x4 meter seharusnya hanya untuk empat sampai lima orang, tapi di situ sampai 17 orang. Jadi berdesak-desakan, pengap, tanpa adanya ventilasi dan AC,” ujar salah satu JPU persidangan, Sigit Kristianto kepada awak media usai sidang.
Perlakuan keji lainnya yang terungkap dalam persidangan, ada anak yang dibenamkan oleh pengasuh di kolam baj mandi.
“Anak-anak ditenggelamkan di kolam, dikunci di ruang sempit hingga ketakutan. Ada sebagian anak yang seperti itu,” imbuhnya.
“Mungkin karena kemudian namanya anak kan bisa rewel, mungkin karena ya tersulut emosi. Nanti di sidang lah kita lihat bagaimana itu kok bisa sampai seperti itu,” tukasnya.
Dugaan menenggelamkan anak ke kolam masih akan didalami oleh pihak berwajib dan pembuktian di persidangan selanjutnya.
***
Artikel Terkait
Danrem 042/Gapu Perkuat Komando Penanganan Karhutla, Sinergi Lintas Instansi Diperketat
Densus 88 Libatkan Eks Napiter dalam Upacara HUT ke-81 RI di Jambi, Teguhkan Nasionalisme dan Toleransi
OJK Dorong Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan, 3.500 Pramuka Ikuti LIKE IT 2026
Sama-sama jadi Korban Gempa NTT, Pemilik Toko Ini Gratiskan Susu hingga Popok Bayi untuk Warga: Melayani yang Membutuhkan
BEM UI dan 25 Aliansi Demo di Bundaran HI, Tuntut Keadilan Ekonomi dan Status Bencana Nasional