Selasa, 28 Juli 2026

Operasi Pekat II: Tim Reskrim Polres Muaro Jambi Tangkap 5 Pelaku Pungli di Km 32

Photo Author
Administrator, SudutJambi.com
- Jumat, 2 Mei 2025 | 18:11 WIB
Satreskrim Polres Muarojambi amankan 5 pelaku pungli di Km 32.(foto : Humas Polres Muarojambi)
Satreskrim Polres Muarojambi amankan 5 pelaku pungli di Km 32.(foto : Humas Polres Muarojambi)

Muarojambi,Sudutjambi.com – Dalam lanjutan Operasi Pekat II Siginjai 2025, Tim Satgas Gakkum Satreskrim Polres Muarojambi kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Kali ini, lima pelaku pungutan liar (pungli) diamankan di Jalur Km.32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Kelima pelaku masing-masing berinisial Alijusma (60), Haratik (63), Deni Putra (34), Ruli Astiba (33), dan Harmoko (37). Mereka didapati tengah melakukan pungli terhadap sejumlah sopir angkutan batu bara yang melintas di jalur tersebut pada Jumat dini hari (2/5), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Muarojambi melalui Kasat Reskrim AKP Hanafi Dita Utama menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polres Muarojambi.

"Saat tim melakukan patroli dalam operasi pekat, kami menemukan lima orang yang sedang meminta uang secara paksa kepada para sopir. Uang hasil pungli dan sejumlah barang bukti langsung kami amankan," ujar AKP Hanafi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain:

Uang tunai pecahan Rp1.000 hingga Rp50.000 dengan total ratusan lembar

3 senter warna hitam

1 lampu cas

7 botol air minum merek AQUA ukuran 1,5 liter

"Operasi ini akan terus kami lakukan demi menciptakan situasi aman dan kondusif, khususnya di jalur distribusi angkutan seperti batu bara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa," tegasnya.

Kelima pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Muarojambi. Satgas juga telah menyita barang bukti serta membuat surat pernyataan dari para pelaku sebagai bagian dari proses hukum.(Hi/**)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X