Selasa, 18 Agustus 2026

Usai Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Bantah Gugatan Praperadilan untuk Kaburkan Proses Hukum

Photo Author
Taamira SJ, SudutJambi.com
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:41 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal gugatan praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. (Instagram.com/@mood.jakarta)
Menyoroti fakta terkini ihwal gugatan praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. (Instagram.com/@mood.jakarta)

SUDUTJAMBI.COM  - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar pada kediamannya di Sentul, Bogor.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Baca Juga: Jejak Karier Kombes Jerrold Kumontoy sang Komandan Upacara Penurunan Bendera RI, dari Akpol hingga Perwira Brimob

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Kini, sidang praperadilan Febrie Adriansyah akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kuasa hukumnya, Febri Diansyah memastikan tim advokat Febrie Adriansyah yang diketahui sebagai pihak pemohon, akan menghadiri praperadilan hari ini.

Baca Juga: Menkop Klaim Tak Masalah usai Kopdes di Cilacap Sempat Dikecam Gegara Disulap Jadi Lapang Badminton, Alasannya?

"Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan," kata Diansyah kepada awak media di Jakarta, pada hari yang sama.

"(Hal itu) untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," sambungnya.

Minta Hakim Objektif Nilai Perkara

Dalam pernyataannya, Diansyah berharap hakim dalam sidang praperadilan ini untuk objektif dalam menilai perkara yang menjerat kliennya.

"Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif," bebernya.

Diansyah menyebut, sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Halaman:

Editor: Taamira SJ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X