Kamis, 30 Juli 2026

Pemprov Jambi Hibahkan Lahan, OJK Bangun Kantor Baru untuk Perkuat Layanan Keuangan di Daerah

Photo Author
Taamira SJ, SudutJambi.com
- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:30 WIB
Pemprov Jambi Hibahkan Lahan, OJK Bangun Kantor Baru untuk Perkuat Layanan Keuangan di Daerah. (Sumber:Humas OJK)
Pemprov Jambi Hibahkan Lahan, OJK Bangun Kantor Baru untuk Perkuat Layanan Keuangan di Daerah. (Sumber:Humas OJK)

Dalam kesempatan tersebut, Friderica juga menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2027, OJK akan menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap bursa berjangka dan komoditas strategis, sehingga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan daerah-daerah yang memiliki komoditas unggulan, termasuk Provinsi Jambi.

 

Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik hibah lahan seluas 2.122 meter persegi tersebut dan berharap pembangunan Kantor OJK Provinsi Jambi dapat semakin memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas OJK di daerah.

“Mudah-mudahan OJK dengan tugas dan perannya yang luar biasa dapat terus menjaga sektor jasa keuangan kita. Kami di daerah juga merasa sangat terbantu oleh OJK. Karena itu, sudah sepantasnya OJK di daerah memiliki ruang dan tempat yang baik untuk menjalankan tugasnya,” kata Al Haris.

OJK berkomitmen mengelola hibah tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku melalui tahapan pengamanan aset, penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga pemanfaatan gedung sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat. 

Pembangunan Kantor OJK Provinsi Jambi ditargetkan dimulai pada tahun 2027 dan diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan OJK kepada masyarakat, meningkatkan efektivitas koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta mendukung terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi.***/Hms OJK 

Halaman:

Editor: Taamira SJ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X