SUDUTJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kehadirannya di daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pengembangan sektor jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah Barang Milik Daerah berupa lahan dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada OJK yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor OJK Provinsi Jambi.
Penandatanganan NPHD dan BAST dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris mewakili Pemerintah Provinsi Jambi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mewakili OJK, bertempat di Kantor OJK, Selasa.
Baca Juga: Danrem 042/Gapu: Pencegahan Jadi Kunci Pengendalian Karhutla di Jambi
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman beserta pejabat terkait, serta jajaran OJK yang terdiri atas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, para Deputi Komisioner, Kepala Departemen terkait, serta Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hibah lahan tersebut akan menjadi fondasi bagi pembangunan Kantor OJK Provinsi Jambi guna memperkuat kehadiran OJK di daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Bapak Gubernur Al Haris, atas dukungan yang diberikan kepada OJK. Hibah ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan OJK untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah,” kata Friderica.
Baca Juga: Polda Jambi Gandeng Asosiasi Ojol Nusantara, Perkuat Kamtibmas dan Keselamatan Berlalu Lintas
Friderica menegaskan bahwa sinergi antara OJK dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperkuat sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pengembangan ekonomi daerah.
“Sinergi antara OJK dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pengembangan ekonomi daerah. OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen, tetapi juga berkomitmen mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha jasa keuangan,” kata Friderica.
Fridericamenjelaskanbahwamelalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK bersamapemerintahdaerahmelakukanidentifikasipotensiekonomiunggulan di setiap wilayah, kemudianmendorongsinergidenganpelakuusahajasa
keuangan agar potensi tersebut memperoleh dukungan pembiayaan dan layanan keuangan yang tepat.
Selain itu, OJK juga terus memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam memperluas akses keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.