“Keamanan pangan MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” imbuhnya.
“Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi,” lanjutnya.
Baca Juga: Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Sinergi TNI dan Pemprov Jambi Diperkuat
Kemungkinan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum jika ke depannya ditemukan pelanggaran pidana.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa semua biaya perawatan pemulihan para siswa korban keracunan MBG akan sepenuhnya ditanggung oleh BGN.
“BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan pasien. Saya juga sudah meminta kondisi pasien terus dipantau setiap hari,” tutur Sudaryono lagi.
Kasus Keracunan MBG di Berastagi
Sebelumnya, sejumlah siswa dari SMAN 1 Berastagi, SMA Bersama, dan SMKN 1 Berastagi diduga mengalaminya keracunan usai menyantap MBG yang dibagikan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Beberapa saat setelah mengonsumsi MBG, para siswa tersebut menunjukkan gejala mual, muntah, pusing, hingga bibir membengkak.
Baca Juga: BNPB Targetkan Tanggap Darurat Gempa M 7,7 NTT Tuntas 2–3 Pekan
Data hingga Jumat, 14 Agustus 2026, ada sekitar 353 siswa yang menunjukkan gejala keracunan.
Perawatan medis para siswa dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya Rumah Sakit Efarina Berastagi, RSU Amanda Berastagi, Rumah Sakit Umum Kabanjahe, serta Puskesmas Berastagi.
***