Selasa, 18 Agustus 2026

Ratusan Siswa jadi Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi, BGN Siap Bawa ke Jalur Hukum

Photo Author
Taamira SJ, SudutJambi.com
- Senin, 17 Agustus 2026 | 16:02 WIB
Kepala BGN menjenguk siswa korban keracunan MBG di Berastagi. (Instagram/sudaru_sudaryono - Threads/zumaahmad)
Kepala BGN menjenguk siswa korban keracunan MBG di Berastagi. (Instagram/sudaru_sudaryono - Threads/zumaahmad)

“Keamanan pangan MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” imbuhnya.

“Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi,” lanjutnya.

Baca Juga: Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Sinergi TNI dan Pemprov Jambi Diperkuat

Kemungkinan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum jika ke depannya ditemukan pelanggaran pidana.

“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa semua biaya perawatan pemulihan para siswa korban keracunan MBG akan sepenuhnya ditanggung oleh BGN.

“BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan pasien. Saya juga sudah meminta kondisi pasien terus dipantau setiap hari,” tutur Sudaryono lagi.

Kasus Keracunan MBG di Berastagi

Sebelumnya, sejumlah siswa dari SMAN 1 Berastagi, SMA Bersama, dan SMKN 1 Berastagi diduga mengalaminya keracunan usai menyantap MBG yang dibagikan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Beberapa saat setelah mengonsumsi MBG, para siswa tersebut menunjukkan gejala mual, muntah, pusing, hingga bibir membengkak.

Baca Juga: BNPB Targetkan Tanggap Darurat Gempa M 7,7 NTT Tuntas 2–3 Pekan

Data hingga Jumat, 14 Agustus 2026, ada sekitar 353 siswa yang menunjukkan gejala keracunan.

Perawatan medis para siswa dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya Rumah Sakit Efarina Berastagi, RSU Amanda Berastagi, Rumah Sakit Umum Kabanjahe, serta Puskesmas Berastagi.
***

Halaman:

Editor: Taamira SJ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X