berita

Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi Dikepung 'Gurita' Batu Bara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:45 WIB
Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi Dikepung Batu Bara. (Doc. R.AS)

SUDUTJAMBI.COM  — Upaya penyelamatan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi memasuki titik krusial. Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik tanpa penyelesaian tuntas.

Persoalan kawasan seluas 3.981 hektare itu kini dibawa Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) ke ranah internasional.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah berbagai desakan kepada pemerintah daerah maupun pusat dinilai tidak menghasilkan perubahan berarti.

LPKNI kemudian mengirim surat resmi kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Perundungan Siswa SMK Kebumen, Bermula Ajakan Duel Berujung Kasus di Meja Polisi

Surat itu memuat laporan mengenai dugaan persoalan zonasi serta aktivitas industri, terutama stockpile batu bara, di dalam dan sekitar zona penyangga KCBN Muaro Jambi.

"Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional," tegas Kurniadi, Minggu 16 Agustus 2026.

Menurut Kurniadi, langkah tersebut turut mendorong meningkatnya perhatian pemerintah terhadap persoalan Muaro Jambi, termasuk rencana penataan dan pemindahan stockpile.

Baca Juga: 1.000 Bendera Merah Putih Dipasang di Gentala Arasy, Wakapolda Jambi Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Persoalan KCBN Muaro Jambi ini memantik perhatian serius dari petinggi negara hingga parlemen yang akan menindaklanjuti aktivitas stockpile batu bara yang berada di sekitar situs.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung serta KPKNL Jambi melakukan inventarisasi dan tindak lanjut terhadap aset negara yang berkaitan dengan kawasan Candi Muaro Jambi.

Namun, Kurniadi menegaskan terdapat persoalan penting yang perlu menjadi perhatian yaitu luas KCBN dan luas aset negara yang tercatat tidak sama.

Baca Juga: Update Gempa NTT: 38 Orang Meninggal Dunia dan 13 Orang Luka-luka

"Sekedar tambahan info...,bahwasanya wilayah cagar budaya itu seluas 3.981 hektar namun yang masuk dalam aset negara KPKNL itu hanya 140 hektar, ya itu mesti di garis bawahi" ungkapnya.

Halaman:

Terkini