Penyidikan Libatkan Berbagai Ahli, Termasuk MUI dan Kemenag
Adapun dalam kasus ini, Iman menyebut kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya penyelenggara yakni The Sounds Project, petugas booth, dan pihak dari brand miras.
Pemeriksaan yang sudah masuk tahap penyidikan ini juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari ahli.
Baca Juga: DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut Jelang Tenggat MK
“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman.
Ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan kadar alkohol produk brand terkait juga turut dilibatkan.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Atas kasus ini, keempat tersangka dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
RES dan AK sudah ditangkap sejak 12 Agustus 2026 dan perkaranya telah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga: Orang Tua Affan Imbau Tak Perlu Ada Peringatan Setahun Meninggal Dunia Anaknya
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis dan proses hukum dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” terangnya.
Iman juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi provokatif.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.
***