Rabu, 19 Agustus 2026

DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut Jelang Tenggat MK

Photo Author
Taamira SJ, SudutJambi.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:00 WIB
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut. (Doc. Pi)
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut. (Doc. Pi)

SUDUTJAMBI.COM  – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8), untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.

RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Viral Detik-detik Evakuasi Siswa Berastagi saat Diduga Keracunan MBG, Korban Ditandu hingga IGD yang Penuh Suara Tangis

Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan dalam proses penyusunan.

Baca Juga: TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Ditutup, Pengabdian TNI untuk Rakyat Terus Berlanjut

Dasco menegaskan ruang penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.

Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.

Baca Juga: FKPT Jambi Beberkan Strategi Cegah Radikalisme dan Intoleransi di FGD Polda Jambi

“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said. Ia berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Said juga berharap tenggat waktu dari MK tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.

Menurut Dasco, apabila terdapat perbedaan pandangan antar-serikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu.
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” ujar Dasco.

Halaman:

Editor: Taamira SJ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X