Saat itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima informasi awal dari otoritas Thailand pada Mei 2026 mengenai adanya pergerakan kapal mencurigakan yang diduga membawa narkotika.
Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh data intelijen dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan memperketat pengawasan terhadap jalur pelayaran yang dicurigai.
Setelah kapal berhasil dihentikan, aparat langsung melakukan pengamanan terhadap kapal dan seluruh awaknya, sebelum kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lanjutan.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari otoritas berwenang ihwal kronologi lengkap penyergapan kapal di perairan Bintan, Kepulauan Riau tersebut.***