SUDUTJAMBI.COM - Polisi menghadirkan tersangka mutilasi, Saepullah (26) ke Kali Licin, Pancoran Mas, Kota Depok untuk mencari potongan tubuh korbannya, Kunaefi (51) pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kehadiran tersangka ini untuk menunjukkan titik di mana ia membuang potongan tubuh korban usai aksi bengisnya dilakukan.
Lokasi tersebut, menurut keterangan polisi adalah tempat pelaku membuang bagian kaki korban.
Bungkus Kaki Korban dan Buang ke Sungai
Dalam upaya pencarian kaki korban ini, polisi juga mengerahkan anjing pelacak dari K9 Polri untuk melakukan penyisiran.
Sementara kronologi pembuangan tubuh korban, Polisi membeberkan bahwa pelaku melakukannya secara bertahap.
“Awalnya pelaku setelah memotong tubuh korban, dia membuang dulu jasad badannya terlebih dahulu. Kemudian kembali ke kontrakan, setelah itu kembali lagi membuang jasad dari kaki di tempat yang berbeda,” ujar Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel kepada awak media pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Ipda Breggy melanjutkan bahwa menurut pengakuan pelaku, untuk menutupinya, ia menggunakan plastik hitam.
Baca Juga: OJK: Aset Keuangan Syariah RI Cetak Rekor Tertinggi, Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025
“(Pelaku) menggunakan motor milik korban dan dibungkus plastik,” imbuhnya.
Kondisi Sungai dan Waktu Penemuan jadi Kendala
Adapun kendala yang dihadapi polisi, kata Breggy adalah jeda waktu yang sudah cukup lama serta kondisi sungai.
“Masih proses, karena memang ada kendala dari kami yaitu untuk waktu penemuan mayat sendiri itu 4 Agustus, sedangkan waktu pembuangan mayatnya itu 23 Juli 2026,” jelas Breggy.