Namun, ia menyebut bahwa pihak dapur meminta dengan harga di bawah harga pasar dan baru bisa membayar setelahnya.
“Mereka minta harga di bawah harga pasar, pembayaran tempo janjinya paling lambat 1 bulan, minta nanti di-markup karena katanya banyak yang minta bagian,” tulis akun tersebut, dikutip pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
“Ibuku menolak, karena sudah rugi dunia, akhirat pun rugi. Nggak ada untung sama sekali,” sambungnya.
Kebijakan BGN soal Borong Ayam dan Telur dari Peternak Lokal
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru terkait pembelian ayam dan telur dalam program MBG dengan mengeluarkan surat edaran pada 12 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi penegasan dari BGN agar pelaksanaan program MBG dengan membeli ayam dan telur harus menggunakan harga yang adil serta layak bagi peternak.
Baca Juga: Program Unggulan Kasad Hadir di Bungo, Danrem 042/Gapu Resmikan Jembatan 120 Meter dan Sumur Bor
Harga pembelian minimal harus mengikuti Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional.
Dengan aturan tersebut, BGN berharap harga ayam dan telur tetap stabil, peternak mendapatkan harga yang sesuai, serta produksi dalam negeri tetap berjalan.
Namun, BGN juga meminta SPPG membuat variasi menu yang menarik dengan tetap memperhatikan prinsip Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) serta memanfaatkan bahan pangan lokal.
Selain soal harga dan pasokan, BGN juga mengingatkan agar kualitas ayam dan telur yang digunakan dalam MBG harus diperiksa terlebih dulu, sehingga aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.
***