Rabu, 19 Agustus 2026

OJK Terbitkan POJK 8/2026, Industri Pindar Wajib Laporkan Seluruh Data Transaksi

Photo Author
Taamira SJ, SudutJambi.com
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 23:15 WIB
OJK TERBITKAN POJK NOMOR 8 TAHUN 2026. (Doc .Hms OJK)
OJK TERBITKAN POJK NOMOR 8 TAHUN 2026. (Doc .Hms OJK)

perundang-undangan. Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini. Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.

Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.***/Hms OJK 

Halaman:

Editor: Taamira SJ

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X