Minggu, 2 Agustus 2026

Gubernur  Jambi Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada 4 Kantor Layanan Pertanahan Daerah

Photo Author
Administrator, SudutJambi.com
- Selasa, 11 Juni 2024 | 14:10 WIB

Gubernur  Jambi Al Haris Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada 4 Kantor Layanan Pertanahan Daerah (Foto : Diskominfo Provinsi Jambi)

 

 

JAMBI ,SUDUTJAMBI.COM -- Gubernur Jambi Dr. H.Al Haris, S.Sos, MH melaunching implementasi sertifikat elektronik pada 4 (empat) Kantor Layanan Pertanahan daerah di Provinsi Jambi, diantaranya Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muarojambi.

-

Launching implementasi sertifikat elektronik 4 kabupaten dan kota ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (11/06/2024). Turut hadir pada acara ini Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, para pejabat terkait serta tamu undangan lainnya.

-

Gubernur Al Haris mengatakan reforma agraria semakin hari terus melakukan mode terbaik diantaranya implementasi sertifikat elektronik.

-

Menurut Gubernur Al Haris, adanya layanan sertifikat elektronik tersebut dapat mempercepat akses bagi warga untuk mengurus sertifikat.
"Juga menghindari calo-calo, serta mafia tanah yang selama ini mencari keuntungan dengan melakukan pengadaan atau memalsukan sertifikat," kata Gubernur Al Haris.
"Mudah-mudahan makin baik prosesnya dan makin berkualitas, dan banyak masyarakat kita mendaftar tanahnya secara elektronik," tambahnya.
Gubernur Al Haris berharap kedepannya, layanan sertifikat elektronik tersebut dikembangkan ke semua kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
"Mari kita percepat proses layanan sertifikat elektronik ini, tidak hanya 4 kabupaten dan kota ini, tapi juga daerah lainnya, sehingga dapat diimplementasikan di 11 daerah di Provinsi Jambi," pungkas Gubernur Al Haris.

Sumber : Diskominfo Provinsi Jambi

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X