Terpisah, Pemerintah Desa Sikanco kemudian memberikan klarifikasi atas viralnya video lapangan badminton di dalam gedung Kopdes Merah Putih itu, melalui Sekretaris Desa Sikanco, Atik Setiawan.
Atik mengatakan gedung tersebut hanya digunakan sementara untuk pertandingan badminton dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di tingkat desa.
Baca Juga: Kapolres Muaro Jambi Hadiri HUT ke-81 RI, Sinergi Forkopimda Diperkuat untuk Jaga Kamtibmas
"Memang benar gedung digunakan untuk pertandingan badminton," kata Atik dalam video klarifikasinya yang dikutip pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Namun, hanya sementara sebagai bagian dari perlombaan HUT RI dan bukan dialihfungsikan menjadi lapangan badminton," imbuhnya.
Diketahui, pertandingan itu digelar selama empat hari, yakni 4-7 Agustus 2026, dengan peserta perwakilan warga dari sejumlah dusun di Desa Sikanco.
Atik menjelaskan, permukaan hijau yang terlihat dalam video merupakan karpet khusus yang dipasang selama pertandingan, bukan lantai lapangan permanen.
"Karpetnya memang berwarna hijau sehingga kalau dilihat dari video seolah-olah seperti lapangan tetap, padahal setelah kegiatan selesai langsung kami bongkar dan gulung kembali," jelasnya.
Kenapa Harus di Gedung Kopdes?
Pihak desa setempat juga menyatakan, Gedung Kopdes Merah Putih dipilih sebagai lokasi pertandingan karena koperasi tersebut belum menjalankan kegiatan operasional.
"Selama Kopdes belum beroperasi, gedung untuk sementara kami manfaatkan untuk kegiatan desa yang positif dan tidak mengganggu fungsi bangunan," ungkap Atik.
Pemdes Sikanco juga mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Babinsa setempat sebelum menggunakan gedung untuk kegiatan masyarakat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Babinsa, dan selama kegiatannya positif tentu bisa dimanfaatkan, tetapi untuk kegiatan yang tidak baik tentu tidak akan kami izinkan," beber Atik.
Setelah pertandingan berakhir, perlengkapan badminton dan karpet yang digunakan telah dibongkar.
Kendati Pemdes Sikanco memastikan hal itu hanya untuk pemanfaatan sementara, sebagian publik hingga kini masih mempertanyakan ihwal perizinan pemanfaatan Gedung Kopdes yang belum beroperasi di sejumlah daerah.***