Jambi, Sudutjambi.com– Pemerintah Provinsi Jambi terus mengupayakan penerimaan Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja (WK) Jabung yang dikelola Petrochina International Jabung Ltd. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, yang mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kapan PI 10% baru bisa ditawarkan?
Meski regulasi telah terbit sejak lama, PI 10% hanya bisa ditawarkan setelah kontrak kerja sama diperpanjang atau setelah disetujuinya Plan of Development (POD) I. Untuk WK Jabung, Petrochina baru memulai perpanjangan kontraknya pada 27 Februari 2023 setelah beroperasi selama 30 tahun sejak 1993. Dengan kontrak baru berlaku hingga 2043, barulah proses penawaran PI 10% dapat dimulai.
Bagaimana prosesnya?
SKK Migas telah melayangkan surat resmi penawaran PI 10% kepada Gubernur Jambi melalui Surat No: SRT-0152/SKKIA0000/2023/S9 tertanggal 31 Maret 2023. Pemerintah Provinsi Jambi langsung menindaklanjuti melalui Surat Gubernur No: S540/978/SETDA.PRKM-3.1/IV/2023. Saat ini, tahapan telah memasuki langkah ke-7 dari 13 tahapan, yakni proses Due Diligence dan akses data, yang dilakukan oleh BUMD PT Jambi Indoguna Internasional sebagai penerima PI 10%.
Siapa saja mitra Petrochina?
Dalam WK Jabung, Petrochina bermitra dengan empat perusahaan lainnya:
PT Pertamina Hulu Energi Jabung
Petronas Carigali (Jabung) Ltd
PT GPI Jabung Indonesia
PT Raharja Energi Jabung
Langkah strategis Pemprov Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk Tim Percepatan Penerimaan PI 10% melalui SK Gubernur No: 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023. Tim ini dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Jambi sebagai penanggung jawab untuk membina dan mendampingi BUMD.
Selain WK Jabung, Jambi juga berpotensi mendapatkan PI 10% dari enam wilayah kerja migas lainnya, yakni:
WK Lemang
WK Tungkal
WK Jambi South B
WK Jambi South Betung
WK Kenanga
WK Merangin Dua (dalam proses masuk daftar SKK Migas)
Komitmen dan dukungan politik
Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak daerah melalui PI 10%. Dukungan juga datang dari DPRD Provinsi Jambi yang membentuk Pansus, serta anggota DPR RI Dapil Jambi, khususnya dari Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
Penerimaan PI 10% merupakan langkah strategis menuju kemandirian fiskal daerah, dan bentuk nyata kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Tandry Adi Negara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Sinergi seluruh pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci keberhasilan upaya ini demi Jambi yang berdaya saing dan berkelanjutan.(**)