Kamis, 30 Juli 2026

Aksi Nekat Begal di Depan Unja Mendalo Berakhir di Tangan Warga dan Polisi

Photo Author
Administrator, SudutJambi.com
- Rabu, 3 September 2025 | 15:21 WIB
Tersangka dan barang bukti begal di depan Unja . (Doc. Humas Polres Muaro Jambi)
Tersangka dan barang bukti begal di depan Unja . (Doc. Humas Polres Muaro Jambi)

SUDUTJAMBI.COM ,Muaro Jambi – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di depan Kampus Universitas Jambi (Unja) Mendalo, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (3/9/2025) pagi.

Seorang pelaku berinisial DI (25) warga Kota Jambi, nekat masuk ke dalam mobil korban dan menodongkan pisau cutter.

Kapolres Muaro Jambi AKBP melalui Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra, SE, MH, menjelaskan kejadian berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban Efi Juslinawati (42), seorang PNS asal Jambi Luar Kota, baru saja keluar dari Alfamart usai melakukan transaksi.

"Korban sudah masuk ke mobil dan meletakkan dompet di kursi depan. Tiba-tiba pelaku membuka pintu belakang mobil lalu menodongkan cutter sepanjang 6 cm sambil mengancam korban agar tidak bergerak,” jelas Yohanes.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan keluar dari mobil dan berteriak minta tolong. Warga sekitar, termasuk Satpam Unja, segera datang membantu. Pelaku akhirnya diamankan di lokasi sebelum sempat melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pisau cutter, dompet korban berisi uang tunai Rp71 ribu, uang asing 5 riyal, dua KTP, tiga kartu ATM (Bank 9 Jambi, Mandiri, BCA), serta empat kartu permainan Timezone.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jaluko," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hi/Hms Polres Muaro Jambi

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X