Sabtu, 1 Agustus 2026

Jasa Raharja Gandeng MAB, Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Tepat Sasaran dan Sesuai Standar Medis

Photo Author
Administrator, SudutJambi.com
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:34 WIB
Jasa Raharja Perkuat Verifikasi Pembayaran Santunan Korban Kecelakaan Lewat Kolaborasi dengan MAB. (foto : Humas JR)
Jasa Raharja Perkuat Verifikasi Pembayaran Santunan Korban Kecelakaan Lewat Kolaborasi dengan MAB. (foto : Humas JR)

Jambi ,Sudutjambi.com - PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap pembayaran santunan kepada korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas dilakukan secara ketat, akuntabel, dan sesuai standar medis. Proses ini diawali dengan verifikasi oleh Medical Advisory Board (MAB), dewan medis independen yang memastikan keabsahan klaim berdasarkan standar profesi.
Kepala Wilayah Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan MAB sangat penting untuk menjamin mutu layanan kesehatan korban kecelakaan secara
rasional, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik yang sesuai dengan standar medis dan menjunjung tinggi prinsip
akuntabilitas," ujarnya dalam kunjungan kerja ke rumah sakit mitra di wilayah Jambi.
"Sementara itu, Ketua MAB Jasa Raharja, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM, SH, MSi, Sp.F(K),menambahkan bahwa MAB turut memberikan panduan proses medis yang tepat kepada rumah
sakit, mulai dari saat korban masuk hingga tahap perawatan, guna memastikan layanan berjalan
optimal dan sesuai standar.
Sebagai bagian dari upaya standarisasi, Jasa Raharja juga meluncurkan buku pedoman perawatan korban kecelakaan lalu lintas bagi rumah sakit. Buku ini memuat panduan mengenai prosedur
penanganan korban, dokumentasi pendukung klaim, serta standar biaya perawatan yang dapat diklaim.
"Lebih lanjut, penggantian biaya rawatan korban luka-luka dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017, yaitu berdasarkan tagihan
biaya perawatan yang diajukan rumah sakit, hingga batas maksimal santunan yang telah ditetapkan.
Seluruh penggantian biaya tersebut dibayarkan langsung oleh Jasa Raharja ke rekening atas nama
rumah sakit, tanpa melalui perantara pihak ketiga atau keluarga korban. Mekanisme ini dirancang
untuk mempercepat proses pembayaran serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam
penyaluran dana santunan.
"Dengan penerapan proses verifikasi oleh MAB serta kepatuhan terhadap regulasi dan sistem pembayaran langsung, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan haknya secara adil, cepat, dan tepat.(Humas JR)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X