Jambi,Sudutjambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat (2/5/2025) di Gedung B Polda Jambi untuk mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo,Jambi.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat pihak perusahaan melakukan patroli terhadap kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Saat penyisiran dilakukan, ditemukan dua warga SAD yang kemudian mencoba diamankan, namun justru diduga melakukan perlawanan. Hal ini memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Namun, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan bahwa warga SAD tidak melakukan perlawanan dan berada dalam posisi yang sepenuhnya dikeroyok.
“Bisa dibilang pelaku melakukan itu secara spontan karena mereka menduga warga SAD melakukan pencurian. Tapi dari hasil olah TKP, diketahui bahwa warga SAD sebenarnya tidak melawan, mereka benar-benar dalam posisi dikeroyok,” ujar Direktur Reskrimum Kombes Pol Manang Soebekti.
Kedua pelaku pengeroyokan kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tebo. Mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim personel ke lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. “Menanggapi kasus ini, kami langsung kirim beberapa personel ke daerah tersebut untuk pengamanan. Alhamdulillah, hingga kini situasi masih berjalan aman dan lancar,” jelasnya.(Humas Polda Jambi)